Profil

Daftar Isi

Lembaga Wakaf Sidogiri (L-KAF)

Tahun Berdiri: 2015 M

Lembaga Wakaf Sidogiri (L-KAF) merupakan lembaga resmi Pondok Pesantren Sidogiri yang bergerak dalam penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana wakaf secara amanah, profesional, dan produktif. L-KAF resmi berdiri pada 10 Desember 2015, dan telah memperoleh SK Nâdhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan nomor 3.3.00131.

Pada masa awal pendiriannya, pengelolaan wakaf masih berada dalam satu naungan bersama zakat dan infak melalui lembaga LAZIZWA (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Wakaf). Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, fungsi ZIZ (Zakat dan Infak) dipisahkan dari wakaf. Sejak saat itu, dana wakaf dikelola secara khusus dan mandiri oleh L-KAF Sidogiri agar lebih fokus, terarah, dan berdaya guna.

L-KAF kini menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menitipkan wakaf yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential), produktivitas, dan kebermanfaatan jangka panjang.

Visi

Menjadi lembaga wakaf profesional yang mampu mengembangkan potensi wakaf secara produktif dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.

Misi

  • Mengelola wakaf secara amanah, transparan, dan sesuai syariat.
  • Mengembangkan aset wakaf menjadi program produktif yang berkelanjutan.
  • Menyalurkan hasil pengelolaan wakaf (Rai’ul Wakfi) secara tepat sasaran.
  • Mendorong peningkatan kualitas pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan masyarakat luas.

Program L-KAF Sidogiri

Program merupakan panduan utama dalam mengembangkan dan menyalurkan dana wakaf agar menjadi lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.

1. Program Pengelolaan & Pengembangan Harta Wakaf

Fokus pada optimalisasi harta wakaf agar mampu menghasilkan nilai tambah secara berkelanjutan.

a. Investasi Dana Wakaf

Mengembangkan dana wakaf melalui sektor-sektor produktif yang halal dan aman sehingga menghasilkan surplus untuk kemaslahatan publik.

b. Pembangunan Infrastruktur Produktif

Membangun sarana dan aset wakaf yang dapat menciptakan manfaat ekonomi maupun sosial, seperti gedung usaha, fasilitas pendidikan, dan sarana publik lainnya.

2. Program Penyaluran Rai’ul Wakfi

(Hasil Pengelolaan Wakaf)

Penyaluran hasil wakaf diarahkan pada sektor-sektor prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

A. Bidang Pendidikan

  • Penyediaan, renovasi, dan pembangunan sarana serta prasarana pendidikan.
  • Pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa untuk berbagai jenjang dan jenis pendidikan.

B. Bidang Ibadah

  • Pembangunan dan perbaikan sarana prasarana peribadatan.
  • Penyelenggaraan kursus keagamaan, seminar, dan program peningkatan wawasan keislaman masyarakat.

C. Bidang Kesejahteraan Umum

  • Bantuan layanan kesehatan dan kebutuhan medis.
  • Bantuan ekonomi produktif dan konsumtif bagi warga yang membutuhkan.
  • Pengembangan sarana dan prasarana umum (air bersih, fasilitas sosial, dll).
  • Program tanggap darurat dan bantuan kemanusiaan saat terjadi bencana.

Komitmen L-KAF Sidogiri

Dengan dukungan masyarakat dan bimbingan para masyayikh Pondok Pesantren Sidogiri, L-KAF berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi wakaf secara profesional dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat, baik dalam bidang pendidikan, ibadah, ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan.